Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, maka tugas pokok dan fungsi Sekretariat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah :
Tugas :
Sekretariat melaksanakan tugas administrasi BPAD.
Fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat
- pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPAD
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPAD oleh unit kerja BPAD
- pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis BPAD
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang BPAD
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BPAD
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara BPAD
- penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja BPAD
- pengelolaan sistem informasi BPAD
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi BPAD
- penerimaan, penatausahaan, penyetoran dan pelaporan penerimaan retribusi BPAD
- pelaksanaan fasilitasi Dewan Perpustakaan Provinsi
- pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas BPAD
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.